Unsur-unsur Asuransi

All About InsuranceUnsur-unsur Asuransi- Setelah sebelumnya saya membahas tentang Pengertian Asuransi, dan pada saat ini saya akan membahas tentang Unsur-unsur Asuransi. Menurut Hukum Undang-Undang No.2 Th 1992 pengertian asuransi atau tentang asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
unsur asuransi

Unsur-unsur Asuransi

Berdasarkan arti asuransi menurut Undang Undang diatas, maka dalam asuransi terdapat 4 unsur, yaitu :
  • Pihak tertanggung (insured) yaitu seseorang / badan yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.  Hak dari tertanggung adalah mendapatkan klaim asuransi, kewajiban tertanggung adalah membayar premi kepada pihak asuransi.
  • Pihak penanggung (insure) yaitu suatu badan yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.  Hak dari penanggung adalah mendapatkan premi, Kewajiban penanggung adalah memberikan klaim sejumlah uang kepada pihak tertanggung apabila terjadi suatu hal yang sudah diperjanjikan.
  • Suatu peristiwa yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
  • Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Inti tentang asuransi sebetulnya adalah mencegah dan meminimalisir pengeluakan finansial / keuangan kita apabila terjadi sesuatu hal yang berhubungan dengan ganti rugi asuransi.  Contoh Asuransi sebagai berikut :
Rudi telah mengikuti Program Asuransi Kesehatan.  Setiap bulannya Rudi membayarkan Premi Asuransi tersebut kepada pihak asuransi.  Pada suatu hari, Rudi sakit keras dan harus dioperasi.  Biaya operasi saat itu diperkirakan mencapai 50 juta.  Nah untuk biaya operasi tersebut, Rudi bisa melakukan klaim asuransi kesehatannya untuk mengganti biaya operasi baik itu di cover secara full / total ataupun sesuai perjanjian.
Mengingat pentingnya asuransi banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu jenis asuransi, misalnya Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan, Asuransi Kendaraan, Asuransi Pensiun, Asuransi Masa Depan Anak, Asuransi Bangunan / Gedung, Asuransi Kecelakaan diri dan Asuransi Lainnya.
Itu merupakan informasi unsur asuransi semoga bermanfaat bagi teman-teman semua ya.
Artikel Selanjutnya Jenis-jenis Asuransi

1 comment

  1. makasih, informasinya berguna bagi saya.
    kunjungi juga blog saya

    ReplyDelete

Komentar yang sopan ya.... jangan spam... melanggar akan dihapus.

 

Most Reading

DMCA